Sabtu, 14 Mei 2011

Untuk BABASAL TERCINTA, Apapun hasilnya HARUS diterima demi HUKUM dan KEADILAN. TERKAIT KEPUTUSAN MK PEMILUKADA BANGGAI 2011

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, yang diajukan pasangan Ma"mun Amir-M. Faizal Mang.

Dengan putusan ini, MK mensahkan keputusan KPUD Kabupaten Banggai yang telah menetapkan pasangan Sofhian Mile-Herwin Yatim sebagai pemenang pemilukada, dengan perolehan suara 65.560. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD saat membacakan amar putusan, Rabu (11/5)

Mahkamah berpendapat, penundaan pelaksanaan pemilihan suara di TPS 2 Desa Padungnyo, Kecamatan Kintom bukanlah pelanggaran yang sengaja dilakukan KPUD Banggai. Menurut hakim MK, hal itu lantaran adanya protes dari sekelompok orang untuk tidak melaksanakan pemungutan suara pada tanggal 6 Februari 2011.

"Masalah ini diselesaikan termohon (KPU Banggai, red) dengan berkoordinasi kepada penyelenggara Pemilukada dan menunda pelaksanaan pemungutan suara di TPS tersebut, dan itu tidak melanggar peraturan-peraturan yang berlaku," kata hakim Moh Alim dalam pertimbangan mahkamah.

Mahkamah tidak membantah telah terjadi pelanggaran berupa politik uang pada saat Pemilukada Kabupaten Banggai. Hanya saja, hal itu dilakukan oleh semua calon.


"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bukan hanya pihak terkait saja yang melakukan pelanggaran politik uang, melainkan pelanggaran tersebut juga dilakukan oleh pemohon," ujar Alim.

Mahkamah juga menilai, perubahan DPT yang dilakukan KPUD Banggai tidak menyebabkan hilangnya kertas suara dan penggelembungan perolehan suara yang mempengaruhi perolehan suara salah satu pasangan calon.

"Pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon jikapun ada, tidak terbukti bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, serta tidak signifikan mempengaruhi hasil Pemilukada," tandas Alim. (Sumber : jpnn/kyd/jpnn)