Deklarator Provinsi Sulawesi Timur (Sultim) yang berpisah dari Sulawesi Tengah meminta Panitia Kerja DPR RI memperpanjang batas akhir penyetoran kelengkapan administrasi dari akhir Juni ke akhir Juli 2010.
"Kami minta waktunya diperpanjang sampai akhir Juli. Saya juga sudah hubungi Pokja Sultim di Jakarta agar menemui Panja DPR meminta penambahan waktu," kata Koordinator Wilayah Forum Perjuangan Pembentukan Provinsi (FP3) Sultim Basri Sono, di Palu, Jumat.
Basri yang juga salah seorang deklarator Sultim tersebut mengatakan, batas akhir yang diberikan Panja DPR untuk melengkapi persyaratan kewilayahan daerah otonom tersebut sudah mepet sekali yakni 30 Juni 2010. Sementara, struktur Kaukus Percepatan Sultim baru rampung hari Jumat (11/6).
"Bukan hanya Sultim yang minta perpanjangan, daerah lain yang sedang dibahas di panja juga minta perpanjangan waktu," kata Basri Sono.
Dia mengatakan, untuk mengurus persyaratan fisik kewilayahan daerah otonom sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007, nanti akan dikerjakan oleh kaukus percepatan yang diketuai Yus Mangun, politisi partai Golkar dan Ketua Komisi II DPRD Sulteng.
Struktur kaukus tersebut terdiri atas penasihat, dewan pakar, pengurus harian, dan pengurus bidang.
"Apa saja yang lebih dulu rampung, itu yang dikirim duluan oleh Kaukus," katanya.
Anggota Kaukus percepatan Sultim tidak saja para tokoh dari kawasan Sultim, tetapi mereka yang peduli percepatan realisasi daerah itu segera berdiri menjadi daerah otonom berpisah dengan Sulteng.
Penasihat misalnya terdiri dari gubernur, Ketua DPRD dan unsur Muspida. Sementara dewan pakar terdiri atas para guru besar dan doktor di Universitas Tadulako.
Ketua Kaukus Percepatan Sultim Yus Mangun belum bersedia memberikan keterangan pers terkait dengan kerja kaukus tersebut.
"Kalau kaukus nanti saja, soalnya nanti akan ada deklarasi besar," katanya.
Berdasarkan daftar persyaratan administrasi usulan 20 daerah otonom baru di Indonesia yang diperoleh ANTARA, Sultim baru melengkapi dua persyaratan yakni aspirasi masyarakat dan kajian daerah. Masih terdapat 17 daftar persyaratan yang perlu di klarifikasi, serta delapan persyaratan belum ada sama sekali.
Administrasi yang belum ada antara lain usulan gubernur ke menteri, usulan kabupaten/kota, keputusan gubernur tentang nama cakupan ibu kota, bantuan dana, dana pilkada, dan pemindahan personil. Begitu juga dengan keputusan DPRD Provinsi terhadap nama cakupan ibu kota, bantuan dana, dana pilkada, dan pelepasan aset provinsi.
"Semua ini nanti tergantung dari kaukus. Kaukuslah nanti yang akan bekerja termasuk melobi anggaran Pilkada Sultim," kata mantan Sekda Kabupaten Banggai itu.
Sementara itu, di antara 17 persyaratan yang masih perlu diklarifikasi adalah cakupan wilayah, ketersediaan sarana dan prasarana, dana Pilkada, hibah dari kabupaten, aset/personil, peta daerah dan nama calon ibu kota.
"Masalah calon ibu kota sudah jelas dalam rancangan undang-undang yakni Luwuk," kata Basri Sono.
Dia optimistis, kaukus yang dipimpin Yus Mangun mampu menyelesaikan berbagai syarat pemekaran Sultim yang belum terpenuhi. Personel kaukus yang ada saat ini relatif lebih muda dibanding para deklarator bahkan sebagian dari deklarator sudah meninggal dunia.
"Sultim ini ibarat lari estafet. Garis finish sudah kelihatan. Kaukus yang masih energik inilah nantinya yang akan mengantar sampai ke finish," kata Basri Sono. (Sumber: Antara/NewsIDFinroll)
Senin, 14 Juni 2010
Langganan:
Postingan (Atom)