SALAKAN– Akhirnya pasangan calon Drs Lania Laosa-Drs H Zakaria Kamindang (Lazkar) menumbangkan pasangan incumbent alias rezim penguasa Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Drs H Irianto Malinggong, MM-Drs Ehut Salamat (Ires) dengan mengungguli perolehan suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bangkep.
Perbedaan perolehan suara sebanyak 5.853 suara, mengantar pasangan nomor urut 1 Lazkar menjadi bupati dan wabup Bangkep periode 2011-2016. Dalam penghitungan perolehan suara terakhir Lazkar mendulang 39.242 suara, sedangkan Ires mendapatkan 33.389 suara. Di urutan ketiga pasangan Drs Abubakar Nophan Saleh-Haran Pea, SH sebanyak 24.011 suara.
Rapat pleno KPU Kabupaten Bangkep dengan agenda rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat KPU dihujani interupsi. Saksi tiga pasangan calon saling berdebat dan memukul meja berkali-kali sebagai tanda protes terhadap jalannya pleno yang dinilai tidak lagi sesuai tata tertib dan terjadi berbagai pelanggaran.
Rapat pleno KPU Kabupaten Bangkep yang dipimpin oleh Nursastro Salomo, S.Sos didampingi tiga anggota KPU Bangkep dan Koordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten Banggai dan Bangkep Syamsuddin Batjo bebrapa kali mengskorsing rapat pleno, karena ada terdapat kejanggalan dalam rekapitulasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Bahkan, hasil rekapitulasi PPK Kecamatan Bulagi diminta dibatalkan dan melaksanakan Pemilukada kembali, karena formulir hasil rekapitulasi suara (DAA, C1 dan DA1) hilang di dalam kotak suara. PPK yang bertanggung jawab terhadap semua dokumen negara menolak melaporkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Kecamatan Bulagi, karena dokumen yang dilaporkan tidak ada dalam kotak suara.
Ketua PPK Kecamatan Bulagi Kisman Umar menolak membacakan hasil rekapitulasi itu, karena dokumen negara formulir DAA, C1 dan DA1 tidak ada dalam kotak suara. Hal ini disebabkan, ada tim pasangan Lazkar yang memaksa dan mengintimidasi PPK agar segera membawa kotak suara ke KPU Kabupaten Bangkep.
Kisman mengungkapkan, pihaknya tidak mengetahui formulir yang hilang, karena kotak suara dikunci oleh pihak lain, bahkan gembok kotak suara sudah terganti. Makanya, PPK Kecamatan Bulagi tidak mengetahui formulir apa saja yang dimasukkan ke dalam kotak suara, karena kondisinya sangat tidak kondusif lagi saat itu.
Akibatnya, KPU Kabupaten Bangkep mengambil alih tugas dan kewenangan PPK Bulagi dengan mengeluarkan semua kotak suara lalu dihitung secara bersama-sama hasil rekapitulasi perolehan suara dari semua TPS.
DOKUMEN HILANG
Sementara itu Kapolres Bangkep AKBP Dadan, SH menegaskan, hilangnya dokumen DAA, C1 dan DA1 di PPK Bulagi adalah murni tindak pidana pencurian. Formulir itu adalah dokumen negara yang seharusnya diamankan oleh pihak penyelenggara.
Untuk itu, Kepolisian Resort (Polres) Bangkep menunggu laporan Panwaslu Kabupaten Bangkep terhadap hilangnya dokumen negara itu. “Kalau sudah ada laporan maka saya akan tindak lanjuti dan menyelidiki siapa yang melakukan tindakan pidana pencurian dan mengambil terhadap dokumen Negara tersebut,” tegas Kapolres Rabu (13/7) kemarin.
Koordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten Banggai-Bangkep, KPU Provinsi Sulteng Syamsuddin Batjo mengatakan, penyelenggaraan Pemilukada di Kecamatan Bulagi terdapat pelanggaran khusus yang menyebabkan hilangnya dokumen Negara. Hilangnya formulir DAA, C1 dan DA1 adalah tanggung jawab PPK Kecamatan Bulagi.
“Kalau PPK Kecamatan Bulagi menolak bertanggung jawab hilangnya dokumen itu, PPK Kecamatan Bulagi harus menunjukkan siapa yang melakukan ulah dan mengambil dokumen itu. Dan hilangnya dokumen tersebut, merupakan kasus tindak pidana murni, bukan dikategorikan sebagai pidana pemilihan umum (pemilu).
Contoh tindak pidana pemilu adalah adanya penggelembungan suara, politik uang dan sebagainya. Tetapi, hilangnya formulir DAA, C1 dan DA1 bukan pidana pemilu, tetapi masuk dalam kategori pidana murni yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku.(Sumber : radarsulteng)