Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan sengketa pemilukada kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan yang diajukan dua pasangan calon Harman Rahmat Pandipa-Wenny Bukamo dan Irianto Malinglong-Ehud Salamat. Sembilan majelis hakim konstitusi berpendapat pasangan Harman Rahmat Pandipa-Wenny Bukamo tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Dengan putusan ini, Mahkamah mengesahkan keputusan KPUD Banggai Kepualauan yang menetapkan pasangan Lania Laosa-Zakaria Kamindang sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilukada tersebut. "Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Mahfud MD saat membacakan amar putusan, Selasa (9/8).
Mahkamah berpendapat, sesuai fakta dipersidangan terdapat dua kubu di dalam Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) di tingkat kabupaten Banggai Kepulauan yang masing-masing mendukung pasangan calon yang berbeda.
Sedangkan, KPUD Banggai Kepulauan telah melakukan verifikasi faktual dan telah memberitahukanya kepada pasangan Harman Rahmat Pandipa-Wenny Bukamo melalui surat hasil penelitian dan klarifikasi berkas pencalonan pemilukada.
"Seandainya tindakan termohon dianggap keliru oleh pemohon, berdasrkan fakta persidangan, pemohon tidak mengajukan gugatan ke PTUN untuk pembatalan penetapan pasangan yang memenuhi syarat pada pemilukada," ujar hakim M. Alim.
Menurut Alim, kalaupun PKDI versi Harman Rahmat Pandipa-Wenny Bukamo dianggap sebagai partai yang sah, akan tetapi sesuai fakta dan bukti dalam persidangan menurut Mahkamah, pasangan Harman Rahmat Pandipa-Wenny Bukamo tetap tidak memenuhi syarat karena Bakal Calon Wakil Bupati, Wenny masih merupakan prajurit aktif TNI Angkatan Udara sehingga tidak sesuia ketentuan pasal 59 ayat 5 huruf g UU 12/2008.
"Mahkamah tidak menemukan rangkaian fakta dan bukti hukum telah terjadi pelanggaran terhadap hak perseorangan untuk menjadi calon ataupun indikasi dari termohon untuk menghalangi terpenuhinya syarat bakal pasangan calon dalam pemilu," ujar Alim.
Sementara, gugatan pasanagan Irianto Malinglong-Ehud Salamat dinilai Mahkamah tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. "Mahkamah berpendapat pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum permohonannya," ujar Hakim Konstitusi Akil Mochtar yang membacakan pertimbangan majelis hakim konstitusi.
Majelis hakim menilai keterangan saksi dan bukti tertulis yang diajukan pemohon tidak dapat meyakinkan telah terjadi intimidasi yang dilakukan oleh tim sukses pihak terkait terhadap para pemilih di berbagai kecamatan di kabupaten Bangkep. Rangkaian fakta yang digambarkan, kata Akil, belum menggambarkan intimidasi yang dilakukan itu secara terstrukur, sistematis, dan masif.
"Lagi pula setelah Mahkamah mencermati keterangan tertulis Panwaslu Kabupaten Bangkep tidak ada bukti pelangaran pemilukada dalam kasus tersebut. Oleh karena itu dalil permohonan tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan," ujar Akil.(sumber : jpnn)
Dengan putusan ini, Mahkamah mengesahkan keputusan KPUD Banggai Kepualauan yang menetapkan pasangan Lania Laosa-Zakaria Kamindang sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilukada tersebut. "Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Mahfud MD saat membacakan amar putusan, Selasa (9/8).
Mahkamah berpendapat, sesuai fakta dipersidangan terdapat dua kubu di dalam Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) di tingkat kabupaten Banggai Kepulauan yang masing-masing mendukung pasangan calon yang berbeda.
Sedangkan, KPUD Banggai Kepulauan telah melakukan verifikasi faktual dan telah memberitahukanya kepada pasangan Harman Rahmat Pandipa-Wenny Bukamo melalui surat hasil penelitian dan klarifikasi berkas pencalonan pemilukada.
"Seandainya tindakan termohon dianggap keliru oleh pemohon, berdasrkan fakta persidangan, pemohon tidak mengajukan gugatan ke PTUN untuk pembatalan penetapan pasangan yang memenuhi syarat pada pemilukada," ujar hakim M. Alim.
Menurut Alim, kalaupun PKDI versi Harman Rahmat Pandipa-Wenny Bukamo dianggap sebagai partai yang sah, akan tetapi sesuai fakta dan bukti dalam persidangan menurut Mahkamah, pasangan Harman Rahmat Pandipa-Wenny Bukamo tetap tidak memenuhi syarat karena Bakal Calon Wakil Bupati, Wenny masih merupakan prajurit aktif TNI Angkatan Udara sehingga tidak sesuia ketentuan pasal 59 ayat 5 huruf g UU 12/2008.
"Mahkamah tidak menemukan rangkaian fakta dan bukti hukum telah terjadi pelanggaran terhadap hak perseorangan untuk menjadi calon ataupun indikasi dari termohon untuk menghalangi terpenuhinya syarat bakal pasangan calon dalam pemilu," ujar Alim.
Sementara, gugatan pasanagan Irianto Malinglong-Ehud Salamat dinilai Mahkamah tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. "Mahkamah berpendapat pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum permohonannya," ujar Hakim Konstitusi Akil Mochtar yang membacakan pertimbangan majelis hakim konstitusi.
Majelis hakim menilai keterangan saksi dan bukti tertulis yang diajukan pemohon tidak dapat meyakinkan telah terjadi intimidasi yang dilakukan oleh tim sukses pihak terkait terhadap para pemilih di berbagai kecamatan di kabupaten Bangkep. Rangkaian fakta yang digambarkan, kata Akil, belum menggambarkan intimidasi yang dilakukan itu secara terstrukur, sistematis, dan masif.
"Lagi pula setelah Mahkamah mencermati keterangan tertulis Panwaslu Kabupaten Bangkep tidak ada bukti pelangaran pemilukada dalam kasus tersebut. Oleh karena itu dalil permohonan tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan," ujar Akil.(sumber : jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar