Berikut berita lengkapnya :
Pemerintah Kabupaten Banggai di Sulawesi Tengah mengembangkan ribuan bibit rotan pada areal seluas 36 hektar, guna membantu meningkatkan penghasilan masyarakat yang menetap di sekitar kawasan hutan setempat. "Rotan yang dikembangkan itu ialah jenis tohiti dan jenis lokal, karena memiliki nilai ekonomi tinggi dan sangat laku di pasaran dalam dan luar negeri," kata Kepala Seksi Hutan Rakyat pada Dinas Kehutanan Kabupaten Banggai, Mosal, kepada wartawan di Luwuk, Rabu (12/8).
Ia menjelaskan, pengembangan tanaman rotan dengan memanfaatkan areal hutan negara selama setahun terakhir sejak pertengahan tahun 2008 itu dilakukan di dua tempat, yakni di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, dan di Desa Baya, Kecamatan Luwuk Timur.
Dinas Kehutanan setempat yang membagikan bibit kepada petani di kedua desa itu, lalu mereka kemudian melakukan penanaman dan memelihara hingga tiba masa panen lima tahun ke depan. "Hasil panen nantinya dinikmati sendiri oleh petani, sehingga dapat membantu meningkatkan pendapatan mereka yang selama ini sangat bergantung dari hasil hutan," katanya.
Mosal menambahkan, selain menguntungkan secara ekonomis, adanya program pengembangan tanaman rotan tersebut, dapat meningkatkan partisipasi masyarakat yang menetap di sekitar kawasan hutan untuk berjuang memelihara dan menjaga kelestariannya.
Karena itu, menurut dia, apabila kegiatan yang diprogramkan instansinya tersebut membuahkan hasil memuaskan, ke depan akan dikembangkan lagi ke desa-desa lain yang berada di sekitar kawasan hutan setempat. "Memang cukup sulit memisahkan warga sejumlah desa di Kabupaten Banggai dengan hutan, karena telah terjalin secara turun temurun. Karena itu, adanya program budidaya rotan ini diharapkan menjadi solusi agar kawasan hutan tetap terjaga kelestarian," kata dia.
Menjawab pertanyaan, Mosal mengatakan para petani yang tergabung dalam kelompok budidaya rotan tersebut nantinya akan dilengkapi dengan surat izin mengolah hutan rakyat, sehingga ketika mereka melakukan panen dan menjual produk hasil hutan yang dikembangkan ini tidak dikejar-kejar petugas. "Kami akan melindungi mereka dengan surat yang diperlukan, agar tetap aman dalam berusaha," katanya (Sumber : Kompas.com).
Ia menjelaskan, pengembangan tanaman rotan dengan memanfaatkan areal hutan negara selama setahun terakhir sejak pertengahan tahun 2008 itu dilakukan di dua tempat, yakni di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, dan di Desa Baya, Kecamatan Luwuk Timur.
Dinas Kehutanan setempat yang membagikan bibit kepada petani di kedua desa itu, lalu mereka kemudian melakukan penanaman dan memelihara hingga tiba masa panen lima tahun ke depan. "Hasil panen nantinya dinikmati sendiri oleh petani, sehingga dapat membantu meningkatkan pendapatan mereka yang selama ini sangat bergantung dari hasil hutan," katanya.
Mosal menambahkan, selain menguntungkan secara ekonomis, adanya program pengembangan tanaman rotan tersebut, dapat meningkatkan partisipasi masyarakat yang menetap di sekitar kawasan hutan untuk berjuang memelihara dan menjaga kelestariannya.
Karena itu, menurut dia, apabila kegiatan yang diprogramkan instansinya tersebut membuahkan hasil memuaskan, ke depan akan dikembangkan lagi ke desa-desa lain yang berada di sekitar kawasan hutan setempat. "Memang cukup sulit memisahkan warga sejumlah desa di Kabupaten Banggai dengan hutan, karena telah terjalin secara turun temurun. Karena itu, adanya program budidaya rotan ini diharapkan menjadi solusi agar kawasan hutan tetap terjaga kelestarian," kata dia.
Menjawab pertanyaan, Mosal mengatakan para petani yang tergabung dalam kelompok budidaya rotan tersebut nantinya akan dilengkapi dengan surat izin mengolah hutan rakyat, sehingga ketika mereka melakukan panen dan menjual produk hasil hutan yang dikembangkan ini tidak dikejar-kejar petugas. "Kami akan melindungi mereka dengan surat yang diperlukan, agar tetap aman dalam berusaha," katanya (Sumber : Kompas.com).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar