Mahkamah Konstitusi (MK) akan menandatangani Peraturan yang mengatur tentang impeachment Presiden dan Wapres. Peraturan ini akan disahkan sebelum tahun 2010.
"Sebelum tahun baru akan menandatangani Peraturan MK tentang impeachment," kata Ketua MK Mahfud MD kepada wartawan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2009).
Dijelaskan Mahfud, Peraturan itu dibuat mengantisipasi kekosongan hukum acara impeachment jika terjadi perubahan aturan soal impeachment yang berlaku saat ini.
Menurut Mahfud, untuk melakukan impeachment sebenarnya bukanlah perkara yang mudah. Dijelaskan dia, secara teori usulan impeachment yang dibahas di rapat paripurna DPR harus dihadiri 2/3 anggota DPR. Selain itu harus disetujui oleh 2/3 yang hadir bahwa presiden dan wapres telah melakukan kesalahan.
Kalau hal itu disetujui di DPR, lanjut Mahfud, baru dibawa ke MK. Setelah itu dibawa ke MPR dan harus dihadiri 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 yang hadir. "Ini kalau eksak matematiknya agak sulit," ungkap guru besar ilmu hukum ini.
Tetapi bukan berarti impeachment sulit diwujudkan. "Dalam politik tidak selalu matematik," katanya (Sumber : Detiknews.com)
Rabu, 30 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar