Masyarakat adat Banggai, khususnya generasi muda adat Banggai, mendesak Pemerintah Kabupaten Banggai, provinsi dan pusat untuk mempertahankan kelestarian dan luar areal hutan Swaka Margasatwa (SM) Bangkiriang, sesuai Surat keputusan (SK) Menhut RI tahun 1998 seluas 12.500 hektar.
SM Bangkiriang adalah salah satu aset adat yang harus dipertahankan keberadaannya, sehingga siapa pun yang mencoba merampas dan merusaknya, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Karena, merusak dan merampas keberadaan SM Bangkiriang, sama halnya membuat punah adat Tumpe di Kabupaten Banggai.
”Kalau ada oknum, investor atau masyarakat yang mencoba merusak, merampas dan memusnahkan aset adat SM Bangkiriang, maka masyarakat akan memberikan perlawanan. Dan memproses oknum-oknum itu sesuai hukum,” tegas Sekretaris Jenderal Front Generasi Muda Adat (Forget) Kabupaten Banggai, William Monggesang, dalam jumpa persnya Selasa (16/2) kemarin.
William mengatakan, SK Raja Banggai tahun 1936 menyebutkan, areal SM Bangkirian sebagai simbol adat Kabupaten Banggai seluas 3900 hektar yang diperkuat oleh SK Gubernur Sulteng tahun 1986. Kemudian, areal SM Bangkiriang diperluas menjadi 12.500 hektar sesuai SK Menhut 1998.
Areal SM Bangkiriang seluas 12.500 tersebut, diminta dipertahankan dari tindakan oknum-oknum yang merusak, mengalih-fungsikan untuk kepentingan tertentu. Dan masyarakat adat akan menolak segala bentuk ekspansi masyarakat dan investor ke dalam aset yang menjadi simbol adat Banggai.
Masyarakat yang telah menempati areal SM Bangkiriang diminta direlokasi ke daerah lain, karena mereka dinilai telah merambah hutan SM Bangkiriang. Pengrusakan hutan SM Bangkiriang juga dinilai sebagai bentuk pengrusakan adat.
Berdasarkan data di Badan Koordinasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sulteng, perkebunan kelapa sawit di areal SM Bangkiriang telah mencapai 512 hektar. Pemerintah diminta jangan menutup mata terhadap investasi yang masuk ke areal itu. Ada ketentuan yang mengatur soal peralihan lahan.
Tetapi, soal hutan swaka margasatwa tidak bisa dialihfungsikan untuk kepentingan lain. Untuk itu, pemerintah harus bertindak tegas terhadap investor atau masyarakat yang sengaja memanfaatkan SM Bangkiriang tersebut (Sumber :Radarsulteng)
pelanggaran SM Bangkiriang, adalah pembangkangan terhadap UU no. 41 ttg Kehutanan.
BalasHapus" mari selamatkan hutan kita "
wassalam.
jemi_celebes@yahoo.com