Selasa, 02 Maret 2010

FP3 yakin SULTIM akan "Goal" (TIDAK AKAN DIMORATORIUM).

Forum Perjuangan Pembentukan Provinsi (FP3) Sulawesi Timur (Sultim) optimistis bahwa pembentukkan Provinsi Sultim tidak akan dimoratorium sebab rancangan undang-undang pemekaran provinsi tersebut sudah masuk dalam agenda badan legislasi nasional DPR. Koordinator Wilayah FP3 Sultim Basri Sono mengatakan di Palu, Senin, sampai sejauh ini pihaknya belum mendapat kabar dari DPR RI bahwa pemekaran Sultim tersebut dimoratorium. "Kalau ada yang bilang moratorium silahkan saja, saya tidak mau memberi komentar. Yang pasti kami masih berpatokan pada keputusan DPR. Ini hak inisiatif DPR yang kami hargai," katanya. Menurut Basri Sono, Komisi II DPR telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Prolegnas (program legislasi nasional) 2010-2014 ke Pimpinan Badan Legislasi DPR. RUU Provinsi Sultim katanya sudah menjadi prioritas Prolegnas. Daftar program tersebut juga disepakati oleh seluruh fraksi di DPR dan Kementrian Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

Basri Sono mengatakan, Ketua Komisi II Burhanuddin Napitupulu pada 30 Oktober 2009 telah mengusulkan 11 RUU salah satunya adalah RUU pemekaran Sultim. "Moratorium itu hanya isu saja. Kami tetap memegang keputusan DPR. Kalau misalnya DPR yang memutuskan moratorium itu baru betul. Ini kan hak mereka untuk mengajukan RUU," kata Basri Sono. RUU pemekaran Sultim, kata dia, sudah masuk tiga periode anggota DPR namun belum juga tuntas. Periode 1999-2004 RUU tersebut kandas karena berbagai alasan. Begitu halnya pada periode DPR 2004-2009 juga belum sempat tuntas, masa periodenya sudah berakhir. Baru periode 2009-2014 ini kata Basri Sono, baru mulai ada titik terang dari RUU pemekaran Sultim tersebut. Dia mengatakan, kajian akademik tentang pemekaran Sultim sudah dimasukkan ke Komisi II DPR sejak tanggal 3 Desember 2007. Januari 2008 baru diparipurnakan sebagai RUU atas inisiatif DPR. "RUU Sultim masuk dalam paket 20. Artinya ada 20 paket RUU pemekaran, tujuh di antaranya provinsi dan selebihnya pemekaran kabupaten," kata Basri Sono. RUU Sultim, kata dia, satu paket dengan pemekaran Provinsi Kalimantan Utara, dua provinsi di Aceh, dan tiga di Papua. Pemekaran Sultim telah dideklarasikan 5 Januari 2000 di Palu. Sejumlah tokoh deklaratornya telah meninggal dunia antara lain Husni Toana (salah satu tokoh pers Sulteng). "Yang kami minta saat ini adalah peran kaukus di DPR untuk mendorong percepatan pengesahan RUU itu," katanya.

Dia mengatakan, seluruh kajian akademik pemekaran tersebut sudah tuntas termasuk cakupan daerah yang masuk dalam wilayah Sultim yakni Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Tojo Unauna dan Morowali, Morowali Utara dan Banggai Laut. Dua calon kabupaten lainnya yang saat ini sedang diproses pemekarannya adalah Morowali Utara dan Banggai Laut. "Kabupaten Poso tetap bersatu ke Sulawesi Tengah karena sesuai kesepakatan kalau Poso tidak jadi Ibu Kota Sultim mereka tidak mau bergabung," katanya. Masalah ini juga, kata dia, sudah masuk dalam RUU bahwa hanya ada empat kabupaten dan dua calon kabupaten lainnya. Dalam RUU juga sudah dimasukkan Ibu Kota Provinsi Sultim yakni Banggai (Sumber : Antara).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar