Selasa, 19 Oktober 2010

Sulawesi (Tanah BABASAL) Mulai Kirim Minyak : Pengapalan Perdana Menandai Catatan Sejarah

Sebuah artikel 4 tahun lalu dari harian nasional ini hanya untuk mengingatkan bahwa daerah KITA tanah BaBaSal adalah daerah yang sangat KAYA dan memiliki semua potensi untuk menjadi MAJU. Waktunya anak-anak daerah membangun bersama untuk kesejahteraan semua.

Pertama kalinya dalam sejarah perminyakan Indonesia, Sulawesi mencatatkan diri sebagai daerah penghasil minyak mentah. Pengapalan perdana minyak mentah produksi Lapangan Tiaka, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (12/1), menandai optimalisasi cadangan migas di pulau tersebut.
Lapangan Tiaka yang terletak di Blok Senoro-Toili dioperasikan bersama oleh Pertamina dan Medco E&P Tomori Sulawesi. Lapangan yang berada di lepas pantai Teluk Tomori itu mulai berproduksi pada 31 Juli 2005. Dari produksi yang terkumpul sampai Desember 2005 sebanyak 155.377 barrel, dikapalkan minyak mentah sebanyak 75.000 barrel ke Kilang Pertamina Plaju.
Deputi Umum Badan Pengatur Kegiatan Hulu Migas Bangun Harahap mengatakan, produksi minyak mentah dari Sulawesi itu penting di tengah upaya pencapaian target produksi minyak mentah Indonesia sebesar 1,3 juta barrel per hari tahun 2009.
Cadangan minyak di Lapangan Tiaka telah ditemukan pada tahun 1985 oleh Union Texas Inc, tetapi kemudian ditinggalkan karena dinilai tidak ekonomis. Dengan harga minyak mentah yang semakin tinggi, lalu diupayakan pengembangan yang dilakukan oleh JOB Pertamina-Medco E&P pada tahun 2000. Untuk memudahkan pengeboran, dibangunlah sebuah pulau buatan di lepas pantai Tiaka.
Wilayah kerja Blok Senoro- Toili memiliki luas 451 kilometer persegi. Blok itu berada di dua daerah terpisah, yakni Area Senoro (onshore) di wilayah Kabupaten Banggai dan Area Toili (offshore) di wilayah Kabupaten Morowali.
Lapangan minyak Tiaka yang berada di Area Toili diperkirakan dapat memproduksi minyak mentah 10 juta barrel. Di Area Senoro terdapat lapangan Senoro yang berpotensi menghasilkan gas 3,7 triliun kaki kubik.
Produksi awal minyak mentah lapangan tersebut hanya sekitar 1.200 barrel per hari (bph), tetapi saat ini sudah mencapai 2.000 bph. Presiden Direktur Medco Energi Oil & Gas Lukman Mahfoedz mengatakan, kapasitas produksi akan terus ditingkatkan menjadi 5000 bph.
Selain minyak mentah, potensi gas di Sulawesi juga akan dikembangkan. Medco bersama- sama dengan Pertamina telah sepakat membangun fasilitas kilang gas alam cair di Luwuk, Kabupaten Banggai.
Segera setelah pengapalan minyak mentah, Medco dan Pertamina akan menyinergikan pengembangan potensi gas di Blok Senoro, Donggi, dan Matindok, ujar Lukman.
Potensi gas dari ketiga blok tersebut mencapai 9,6 TCF. Rencananya, Medco dan Pertamina sebagai penyuplai gas akan menggandeng LNG Energi Utama untuk pembangunan kilang. Meskipun tidak sebesar Arun atau Bontang, Kilang LNG yang dikembangkan dengan pola joint venture itu diharapkan bisa menyubstitusi produksi kedua kilang LNG yang terus turun.
Untuk tahap awal, Senoro akan memasok gas 240 juta kaki kubik per hari, sedangkan Matindok sekitar 100 juta kaki kubik, ujar Lukman.
Kilang LNG yang ditargetkan berproduksi tahun 2008, diharapkan bisa mengirim 14-20 kargo LNG. (Sumber : Kompas)

Senin, 27 September 2010

Pemekaran SULTENG yaitu SULTIM masuk dalam GRAND DESIGN (2010-2025).

LANGKAH-LANGKAH YANG PERLU DIAMBIL :
 
1. Mengkonsolidasikan semua sumber daya manusia asli daerah baik Pemda, Swasta, LSM, Lembaga Penelitian, Konsultan, Individual baik berdomisili di daerah dan di Luar untuk mendukung dan MEMPERCEPAT PEMEKARAN SULTIM maksimalnya pada periode 2015-2020.

2. Pilih Guberbur/Wagub 2011 SULTENG yang mendukung SULTIM secara sungguh-sungguh.

3. Pilih PRESIDEN 2014 yang tidak Anti PEMEKARAN (Tentu saja pemekaran yang LAYAK).

Akhir kata...SELAMAT DATANG SULTIM 2015-2020..Terus berjuang secara positif.


Sebagai acuan dalam pemekaran daerah agar lebih terkendali dan terarah sesuai dengan tujuan awal, pemerintah telah menyelesaikan grand design penataan daerah hingga tahun 2025.

Grand design itu memberikan estimasi penambahan jumlah maksimal daerah otonom baru di Indonesia sebanyak 11 provinsi dan 54 kabupaten/kota.

Estimasi tersebut terumuskan dalam Dokumen Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) yang disusun Kementerian Dalam Negeri yang dalam waktu dekat akan dipresentasikan pada Komisi II DPR.

Dalam estimasi tersebut, ikut dirumuskan provinsi mana saja yang dapat melakukan pemekaran sekaligus kapan waktu pemekarannya. Dari dokumen yang didapat, terdapat delapan provinsi yang hingga 2025 dimungkinkan untuk memekarkan diri.

Provinsi tersebut ialah Aceh, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat. Provinsi tersebut diestimasi melakukan pemekaran untuk satu provinsi baru, kecuali Papua yang diproyeksikan akan mendapatkan empat provinsi baru.

Nantinya, provinsi yang akan memekarkan diri tidak melakukannya sekaligus dalam satu waktu. Pemerintah membagi jadwal pembentukan nya menjadi tiga, yakni 2010-2015, 2016- 2020, dan 2021-2025.

Jumlah ini merupakan angka maksimal. Maksudnya, bila permasalahan daerah bisa diselesaikan tanpa pembentukan, jumlah provinsi tidak harus mencapai angka tersebut.

Pembentukan provinsi baru, bila diperlukan, akan dimulai dari daerah yang menghadapi situasi mendesak bagi kepentingan strategis nasional. Dalam menentukan estimasi tersebut, pemerintah me lakukannya dengan menggunakan dua pendekatan.

Pendekatan pertama dengan menggunakan perhitungan berdasarkan parameter geografis, demografis, dan kesisteman sesuai kerangka berpikir dalam pembentukan daerah otonom baru.

Kedua, menggunakan pertimbangan realitas aspirasi yang ditarik dari dinamika usulan pembentukan daerah otonom baru yang berkembang hingga saat ini. Sekadar diketahui, saat ini di DPR terdapat 33 usulan calon daerah baru yang diproses. Usulan ini terbagi atas 10 provinsi, 21 kabupaten, dan dua kota.

Selain 33 Rancangan Undang-undang (RUU) peme karan daerah yang akan dibahas, Komisi II DPR telah menerima 27 usulan RUU pemekaran lainnya yang terdiri dari satu provinsi dan 26 kabupaten yang bakal dibahas sete lah proses terhadap RUU 33 pemekaran daerah tersebut selesai.

Kerangka Kerja

Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwar no mengatakan grand design tersebut merupakan langkah maju dalam upaya pena taan daerah. Dokumen ini men jadi kerangka kerja dalam pena taan.

Meski begitu, bila terdapat sesuatu yang berbeda antara isi grand design dan kebutuhan riil masyarakat, tetap dapat dipertimbangkan untuk tidak mengikutinya.

Pakar otonomi daerah dari LIPI, Syarif Hidayat, menilai terdapat satu rasionalitas yang salah ketika grand design penataan daerah lebih berorien tasi pada penetapan kuota pemekaran.

Sebuah grand design itu harus menjadi sebuah dokumen yang lebih menitikberatkan pada prinsip-prinsip penataan daerah dan relasi hubungan kekuasaan antara pusat dan daerah.

“Persoalan jumlah, itu tidak dapat ditetapkan secara baku. Jika itu ditetapkan, maka itu jadi satu hal yang keliru. Itu malah menjadi lampu hijau bagi elite di daerah untuk segera mengajukan pemekaran,” tandasnya.

Konstitusi menganut prinsip pemekaran, penggabungan, dan penghapusan daerah. Oleh karena itu, jumlah daerah tidak pernah dapat ditetapkan secara cermat di satu waktu (Sumber : Koran-Jakarta.com)


Senin, 23 Agustus 2010

SRIWIJAYA AIR : Welcome to LUWUK, the MOST proposed recommended city for SULTIM

Maskapai penerbangan Sriwijaya Air sedang menjajaki pembukaan rute baru dari Palu ke Luwuk, Ibu Kota Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
"Kami sedang menjajaki kemungkinan membuka rute baru dari Palu ke beberapa kota kabupaten dalam wilayah Sulteng," kata Kepala Perwakilan Sriwijaya Palu Ery Soehaeri, Jumat.
Ia mengatakan, untuk tahap pertama ini penjajakan rute baru adalah Palu-Luwuk.
Hasil sementara survei yang dilakukan beberapa bulan terakhir ini, pembukaan rute baru ke daerah itu cukup memungkinkan.
Survei antara lain menyangkut jumlah penduduk, potensi daerah, peluang bisnis di berbagai sektor terutama pariwisata serta sarana dan prasarana penunjang seperti bandara.
"Soal kesiapan bandara tidak ada masalah karena Bandara Syukuran Amir (Bubung) Luwuk sudah bisa didarati pesawat berbadan lebar seperti yang dioperasikan Sriwiyaja Air saat ini,? ujarnya.
Jenis pesawat yang digunakan Sriwijaya Air untuk rute regular Palu-Makassar-Balikpapan adalah Boeing 737 Seri 300-400 dengan kapasitas 134 penumpang.
Ia menambahkan, jika managemen Sriwijaya Air menyetujui rencana pembukaan rute Palu-Luwuk akan membawa dampak positif bagi pembangunan daerah Kabupaten Banggai, dan Banggai Kepulauan (Bangkep).
Kepala Bidang Transportasi Udara Dinas Perhubungan (Dishub) Sulteng Nursiah Umar menyambut positif rencana Sriwijaya Air membuka rute penerbangan ke Luwuk.
"Pemerintah pada prinsipnya mendukung bahkan kalau bisa semua wilayah di Sulteng bisa dijangkau dengan pesawat," katanya.
Soal bandara, menurut Umar, tidak perlu diragukan karena telah memenuhi standar untuk didarati pesawat berbadan lebar.
Dalam kurun dua bulan terakhir ini, dua maskapai yakni Express Air dan Batavia Air tiga kali seminggu menerbangi rute Makassar-Luwuk-Manado menggunakan pesawat Boeing 737 seri 200 dan 300.
"Jadi tidak ada masalah jika Sriwijaya Air akan membuka penerbangan ke Luwuk sebab sarana dan fasilitas bandara sudah cukup memadai," kata Umar.
Panjang landasan pacu Bandara Syukuran Amir Luwuk saat ini 1.850 meter dan lebar 30 meter.
(SUMBER : Antara)

Jumat, 13 Agustus 2010

1st SEMESTER in GEOTECHNICAL Class (UNPAR PG STUDY 2010/2011).


Perilaku Tanah
Konsep dasar perilaku tanah, Interaksi tanah lempung dan air, Stress path dan Kriteris keruntuhan tanah, Perilaku kuat geser dan deformasi pada tanah, Masifikasi problem stabilitas deformasi, serta parameter tanah terkait. Pendekatan SHANSEP, Formasi tanah, Korelasi karakteristik teknis tanah, Anisotropi, Hukum konstitutif pada tanah, Critical state soil mechanics, Model hiperbolik dan model lain.

Perbaikan Tanah  
Prinsip perbaikan tanah, Tanah ekspansif, Tanah organik dan gambut, Stabilisasi dengan semen dan kapur, Kompaksi dalam (deep compaction), Kompaksi dinamik, Preloading dan drainase vertikal, Stone column, Grouting, Underpinning, Dinding diafragma, Aplikasi geotekstil dan geomembran, Penjangkaran tanah, Soil nailing.

Mekanika Tanah Lanjut  
Prinsip-prinsip mekanika tanah dasar, Prinsip tegangan efektif, Distribusi tegangan pada tanah, Settlement, Aplikasi stress path untuk analisis settlement, Konsolidasi satu dan tiga dimensi, Kuat geser tanah dan metode pengujian di laboratorium, Pengujian tanah di lapangan (in-situ test) dan metode interpretasinya. Pengenalan Teori Keruntuhan dalam tiga dimensi.

Geologi Teknik dan Mekanika Batuan
Geologi teknik, sifat teknis batuan, sifat fisik batuan, sifat mekanika batuan, klasifikasi massa batuan, pengujian batuan, kriteria keruntuhan batuan, aplikasi mekanika batuan, struktur di atas batuan, batuan sebagai material konstruksi (Sumber : Unpar PGSt buku panduan 2010/2011)

Jumat, 30 Juli 2010

"Tidak benar bila daerah pemekaran itu gagal", DPR menolak MORATORIUM PEMEKARAN

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pascarapat konsultasi bersama DPR menyatakan bahwa moratorium (penundaan) pemekaran daerah akan dilanjutkan. Ini karena 80 persen daerah memiliki nilai rendah pasca pemekaran daerah. Pimpinan Komisi II DPR menilai pernyataan presiden itu sepihak sehingga menolak moratorium pemekaran daerah.

"Berdasar data Kemendagri, data daerah pemekaran justru cukup potensial dan tinggi perkembangan,? kata Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap dalam keterangan pers di gedung parlemen kemarin (15/7).

Menurut Chairuman, data Kemendagri menunjukkan bahwa 58,7 persen daerah pemekaran memiliki nilai tinggi dalam perkembangan secara otonom. Data itu adalah angka yang signifikan. Kemendagri selama ini tidak pernah menyampaikan data kegagalan 80 persen daerah pemekaran, seperti yang disampaikan presiden. "Tidak benar bila daerah pemekaran itu gagal," ujarnya.

Meskipun dianggap gagal, kesalahan tidak bisa semata-mata ditujukan kepada daerah otonom baru tersebut. Chairuman menyatakan, kegagalan daerah pemekaran bukan semata-mata disebabkan rendahnya kualitas pemerintah daerah baru. Faktor lain yang mendukung perkembangan daerah pemekaran tersebut juga harus dilihat. "Apa dukungannya cukup, pembinaan cukup, yang menyebabkan perkembangannya tidak sesuai harapan," jelas politikus Partai Golkar itu.

Wakil Ketua DPR Ganjar Pranowo menyatakan, Komisi II DPR mempertanyakan asal data yang diungkapkan presiden. Seharusnya presiden mendasarkan pada data Kemendagri yang sudah bertahun-tahun menilai daerah pemekaran. "Jangan-jangan konsolidasinya ini tidak benar," kata Ganjar di tempat yang sama.

Menurut Ganjar, dalam ketentuan UU 32/2004 yang juga mengatur pemekaran, sama sekali tidak ada aturan hukum terkait moratorium. Presiden dalam hal ini juga memiliki persyaratan pemekaran seperti tercantum dalam PP Nomor 78 Tahun 2007. "DPR selama ini tidak pernah mendorong pemekaran, juga tidak pernah mengerem pemekaran. Pemekaran itu mestinya dalam konteks yang proporsional," jelas Ganjar.

Jika dirunut, saat ini terdapat 67 daerah yang akan dimekarkan masuk dalam draf pemerintah. Komisi II DPR mengambil sampel 33 daerah. Dari 33 daerah itu, mereka tinggal melengkapi persyaratan sebagaimana ketentuan presiden tersebut. Dengan kekurangan semacam itu, seharusnya opsi moratorium tidak diambil presiden. "Yang kurang silakan melengkapi. Kalau sudah lengkap, kita serahkan ke presiden. Terserah presiden kalau mau menolak. Tapi, kalau menolak, kami akan pidato bahwa (DPR) sudah menyatakan lengkap," ujarnya.

Mengapa saat itu pimpinan DPR tidak langsung menyuarakan data yang seharusnya? Menurut Ganjar, ada hambatan psikologis yang terjadi pada ketua DPR. Hal itu tidak bisa dimungkiri. Karena itulah, Komisi II DPR sengaja menggelar keterangan pers untuk mengklarifikasi sikap DPR yang sebenarnya. "Kalau tidak, justru kami dituduh menjadi agen pemekaran," jelas politikus PDIP itu.

Wakil Ketua DPR Teguh Juwarno menambahkan, pemekaran daerah seharusnya dilihat dari sudut yang lebih luas. Harus diakui bahwa pemekaran telah mendekatkan layanan pemerintah daerah dengan rakyatnya. Kesimpulannya, daerah pemekaran bisa berkembang karena upaya publik itu sendiri. Pemerintah dalam hal ini hanyalah stimulan untuk memperluas desentralisasi pemerintahan. "Jadi, anggaran yang saat ini masih terpusat semaksimal mungkin diberikan ke daerah," jelasnya. (Sumber : 16 Juli 2010/jpnn.com)

Senin, 14 Juni 2010

SULTIM Juni 2010 : Banyak DOKUMEN ADMINISTRATIF yang BELUM lengkap , tetapi TETAP POSITIF dan BERJUANG, HIDUP SULTIM..

Deklarator Provinsi Sulawesi Timur (Sultim) yang berpisah dari Sulawesi Tengah meminta Panitia Kerja DPR RI memperpanjang batas akhir penyetoran kelengkapan administrasi dari akhir Juni ke akhir Juli 2010.

"Kami minta waktunya diperpanjang sampai akhir Juli. Saya juga sudah hubungi Pokja Sultim di Jakarta agar menemui Panja DPR meminta penambahan waktu," kata Koordinator Wilayah Forum Perjuangan Pembentukan Provinsi (FP3) Sultim Basri Sono, di Palu, Jumat.

Basri yang juga salah seorang deklarator Sultim tersebut mengatakan, batas akhir yang diberikan Panja DPR untuk melengkapi persyaratan kewilayahan daerah otonom tersebut sudah mepet sekali yakni 30 Juni 2010. Sementara, struktur Kaukus Percepatan Sultim baru rampung hari Jumat (11/6).

"Bukan hanya Sultim yang minta perpanjangan, daerah lain yang sedang dibahas di panja juga minta perpanjangan waktu," kata Basri Sono.

Dia mengatakan, untuk mengurus persyaratan fisik kewilayahan daerah otonom sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007, nanti akan dikerjakan oleh kaukus percepatan yang diketuai Yus Mangun, politisi partai Golkar dan Ketua Komisi II DPRD Sulteng.

Struktur kaukus tersebut terdiri atas penasihat, dewan pakar, pengurus harian, dan pengurus bidang.

"Apa saja yang lebih dulu rampung, itu yang dikirim duluan oleh Kaukus," katanya.

Anggota Kaukus percepatan Sultim tidak saja para tokoh dari kawasan Sultim, tetapi mereka yang peduli percepatan realisasi daerah itu segera berdiri menjadi daerah otonom berpisah dengan Sulteng.

Penasihat misalnya terdiri dari gubernur, Ketua DPRD dan unsur Muspida. Sementara dewan pakar terdiri atas para guru besar dan doktor di Universitas Tadulako.

Ketua Kaukus Percepatan Sultim Yus Mangun belum bersedia memberikan keterangan pers terkait dengan kerja kaukus tersebut.

"Kalau kaukus nanti saja, soalnya nanti akan ada deklarasi besar," katanya.

Berdasarkan daftar persyaratan administrasi usulan 20 daerah otonom baru di Indonesia yang diperoleh ANTARA, Sultim baru melengkapi dua persyaratan yakni aspirasi masyarakat dan kajian daerah. Masih terdapat 17 daftar persyaratan yang perlu di klarifikasi, serta delapan persyaratan belum ada sama sekali.

Administrasi yang belum ada antara lain usulan gubernur ke menteri, usulan kabupaten/kota, keputusan gubernur tentang nama cakupan ibu kota, bantuan dana, dana pilkada, dan pemindahan personil. Begitu juga dengan keputusan DPRD Provinsi terhadap nama cakupan ibu kota, bantuan dana, dana pilkada, dan pelepasan aset provinsi.

"Semua ini nanti tergantung dari kaukus. Kaukuslah nanti yang akan bekerja termasuk melobi anggaran Pilkada Sultim," kata mantan Sekda Kabupaten Banggai itu.

Sementara itu, di antara 17 persyaratan yang masih perlu diklarifikasi adalah cakupan wilayah, ketersediaan sarana dan prasarana, dana Pilkada, hibah dari kabupaten, aset/personil, peta daerah dan nama calon ibu kota.

"Masalah calon ibu kota sudah jelas dalam rancangan undang-undang yakni Luwuk," kata Basri Sono.

Dia optimistis, kaukus yang dipimpin Yus Mangun mampu menyelesaikan berbagai syarat pemekaran Sultim yang belum terpenuhi. Personel kaukus yang ada saat ini relatif lebih muda dibanding para deklarator bahkan sebagian dari deklarator sudah meninggal dunia.

"Sultim ini ibarat lari estafet. Garis finish sudah kelihatan. Kaukus yang masih energik inilah nantinya yang akan mengantar sampai ke finish," kata Basri Sono. (Sumber: Antara/NewsIDFinroll)