Sabtu, 26 Desember 2009

SULTIM dan PROLEGNAS

Pembentukan Provinsi Sulawesi Timur, Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali Utara kini mencapai babak baru. Hal ini menyusul masuknya Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan ketiga daerah ini dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014.

Untuk itu, percepatan pembahasan ketiga RUU tersebut amat bergantung pada aktivitas dan aspirasi masyarakat ketiga daerah tersebut. Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Sarifuddin Sudding, Senin (7/12), mengatakan dengan masuknya RUU Pembentukan Sultim, Banggai Laut, dan Morowali Utara menandakan pembentukan ketiga wilayah tersebut semakin terbuka.

“Artinya, ketiga RUU itu bisa dibahas kapanpun selama periode 2010-2014. Sekarang amat bergantung pada masyarakat ke tiga wilayah tersebut,” kata Sarifuddin dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah tersebut.

Menurut Sarifuddin, masuknya ketiga RUU tersebut tak lepas dari aktivitas yang dilakukan Anggota DPR RI dapil Sulteng. “Saat akan rapat pembahasan di Baleg, saya dibisiki Pak Murad Nasir (anggota DPR RI Fraksi Golkar) agar memperjuangkan RUU ketiga wilayah itu masuk dalam Prolegnas,” jelas Sekretaris Fraksi Hanura itu.

Ketiga RUU tersebut menjadi bagian dari 247 RUU yang masuk dalam Prolegnas 2010-2014 yang disetujui dalam Rapat Paripurnas DPR RI, Selasa (1/12).

Ketua Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono mengatakan, ada dua hal penting yang dilakukan Baleg sebelum menetapkan Prolegnas ini, yaitu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Prolegnas Tahun 2005-2009. Selain itu, meminta masukan usulan RUU dari Komisi, Fraksi, Dewan Perwakilan Daerah dan masyarakat.

Mulyono menambahkan, melalui dua kegiatan tersebut, Baleg memperoleh daftar usulan RUU sebanyak 163 RUU dari Fraksi, 96 RUU dari Komisi, 108 RUU dari DPD dan 184 RUU dari masyarakat. Sehingga keseluruhan berjumlah 551 RUU.

Berdasarkan masukan RUU tersebut, Baleg telah melakukan kajian dan pembahasan secara mendalam, yang mencakup urgensi, kemanfaatan dan kemampuan penanganan dalam pembahasan dan penyelesaian RUU.

Dari 551 RUU setelah dilakukan pembahasan secara mendalam, ditetapkan 220 RUU untuk Prolegnas 2010-2014 dan 72 RUU untuk RUU Prioritas Tahun 2010. Sedangkan dari Pemerintah mengajukan usulan sebanyak 164 RUU untuk Prolegnas 2010-2014 dan 85 RUU Prolegnas RUU Prioritas 2010.

Dengan demikian, secara keseluruhan berjumlah 384 RUU untuk dipertimbangkan masuk dalam Prolegnas dan 157 RUU untuk Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2010.

Menurut Sarifuddin, dalam penyusunan Prolegnas RUU 2010-2014, DPR dan pemerintah mendasarkan pada beberapa hal yaitu urgensi kepentingan hukum yang akan dibuat, perintah UUD 1945, perintah Tap MPR, perintah UU, sistem perencanaan pembangunan nasional, rencana pembangunan jangka panjang nasional, rencana pembangunan jangka menengah, rencana kerja pemerintah dan mengakomodasi aspirasi masyarakat(Sumber : Tempointeraktif.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar