Rabu, 21 April 2010

Pemekaran Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat akan mengkaji kembali 33 daerah yang meminta pemekaran, besok Kamis (23/4). 20 daerah sebelumnya sudah menjadi usul inisiatif DPR RI dan dikirim ke Presiden, sedangkan 13 daerah sudah masuk ke Badan Legislasi untuk disinkronisasi.

"Dari 33 daerah ini ketika kita sisir kita temukan ada tiga daerah yang persyaratnya kurang. Satu diantaranya ada di 20 daerah itu. Tidak perlu disebutkan yang mana," kata Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Ganjar Pranowo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/4).

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, dalam pembahasan nantinya Komisi tidak hanya copy paste dari bahan sebelumnya. Tiap-tiap yang berhubungan dengan persoalan pemekaran daerah akan diundang seperti pakar, pengamat, dan bila perlu perguruan tinggi yang menyusun visibilities study mengenai daerah tersebut. "Kita tanya apakah semua ini benar? Seringkali ada pengakuan yang berbeda, banyak (daerah) yang memaksakan,"kata dia.

Dalam pembahasan komisi, lanjut Ganjar, Rancangan Undang-Undang (RUU) masing-masing daerah nantinya akan bersifat asimetris atau berkarakter daerah. Artinya Undang-Undang tiap daerah yang mekar itu nantinya akan berbeda dikarenakan karakter daerah yang memang tidak sama. "Kalau ada ketentuan daerah menginginkan aturan tertentu ya kita tulis diundang-undang itu, memang harus beda,"tambahnya.

Jika pembahasan selesai dan dibuat drafnya, Komisi akan segera memberikan ke Badan Legislasi untuk diharmonisasi, disinkronisasi dan dilakukan pematangan konsep. Setelah dikembalikan kembali ke komisi, draf akan diputuskan menjadi inisiasi DPR untuk dibawa ke paripurna yang kemudian segera dikirim ke presiden. "Presiden akan mengeluarkan surat presiden dan akan kita bahas disini,"kata dia. (Sumber : tempointeraktif.com)

1 komentar:

  1. salam perjuangan...
    saya selaku mahasiswa ...
    heran kenapa panitia pembentukan sultim tidak melibatkan mahasiswa sama sekali...

    thank wasalam
    somasi balantak

    BalasHapus