Senin, 03 Agustus 2009

Pasca berakhirnya batas SAA July 2009, Konsorsium DONGGI-SENORO LNG nego kembali Pembeli dari Jepang.

Akibat pemerintah pusat belum merespons batas akhir SAA DONGGI-SEBORO LNG pada July 2009 termasuk nuansa politik tentang pemanfaatannya (Kebutuhan dalam negeri atau ekspor) maka Konsorsium LNG dalam minggu ini akan berusaha untuk menego kembali kerjasama pembelian dengan pembeli asal Jepang meskipun dengan bayang-bayang bahwa mereka dapat membatalkan kontrak kapan saja pasca July 2009.
Berikut berita lengkapnya :


Konsorsium DS LNG akan kembali bernegosiasi dengan pembeli asal Jepang, Chubu Electric dan Kansai Electric pada minggu ini. Konsorsium akan mengusahakan agar pembeli tidak memutuskan kontrak begitu saja akibat persetujuan ekspor LNG Senoro ke Jepang yang belum diberikan pemerintah hingga batas waktu di akhir Juli 2009.

Menurut Vice President Bisnis LNG Pertamina, Hari Yulianto, setelah tenggat waktu akhir Juli lewat, kedua pembeli tersebut bisa mengakhiri kontrak kapan saja.

"Kami akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelamatkan proyek ini, termasuk membicarakan lagi hal ini dengan pembeli. Rencananya minggu ini kami akan bertemu dengan pembeli," ujar Hari dalam pesan singkatnya.

Senada dengan Hari, Direktur Operasional Medco, Lukman Mahfoedz menyatakan pihaknya akan terus berusaha meminta kesabaran pembeli untuk agar mau menunggu dengan harapan pemerintah bisa memberikan keputusan secepatnya.

"Dalam hal ini kita mengharapkan pemerintah agar memberikan keputusan terbaik," ungkapnya.

Lukman menyatakan, pihaknya telah merancang proyek ini sedemikan rupa, terobosan baru di pengembangan LNG di Indonesia dengan tidak memberatkan pemerintah untuk cost recovery kilang LNG-dengan demikian memberikan benefit yang maksimum bagi negara.

"Sesuai dengan peraturan perundangan untuk alokasi domestik (25%) dengan pengalokasian 70 mmscfd bagi keperluan domestik yang lain. Persetujuan pemerintah juga telah didapat dalam beberapa hal penting seperti Struktur Bisnis (BP Migas 2007), BKPM untuk pendirian kilang LNG (2007), GSA ditandatangan Januari 2009, Amdal ( 2008). Jadi mudah-mudahan berdasarkan hal-hal tersebut Pemerintah dapat memberikan persetujuan," paparnya.
(Sumber : Detik.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar